UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan
Jasa dalam Jenis Usaha Konsultan IT
Diajukan Guna Melengkapi Tugas ke-3
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Informatika#
Jakarta
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga proposal usaha di bidang konsultan dapat diselesaikan dengan tepat pada waktunya.
Penyusunan proposal usaha ini banyak mendapat bantuan dari berbagai sumber dan pihak. Oleh karena itu, ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan proposal usaha ini.
Proposal ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat, meskipun disadari bahwa proposal usaha ini masih jauh dari sempurna dan banyak kesalahan. Oleh karena itu, diharap bagi para pembaca untuk bisa menyampaikan saran dan kritiknya yang membangun. Kritik konstruktif dari pembaca akan memperbaiki proposal usaha berikutnya. Akhir kata, semoga proposal usaha ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Jakarta, 4 Desember 2019
Penyusn
Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam menjalankan fungsi perusahaan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu Induk perusahaan pemerintah maupun Anak Perusahaan. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan Pemerintah, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
Pelelangan
Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi:
Pelelangan Umum;
Pelelangan Sederhana; dan
Pelelangan Terbatas.
Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum. Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
Penunjukan Langsung
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
Kontes
Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia pengadaan, penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek pengadaan barang/jasa.
Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses hukum.
Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak pengadaan barang/jasa.
Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
Prinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
Adil: tidak diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
Bertanggung jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
Efektif: sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material dan imaterial selama proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
Kemandirian: berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
Good Corporate Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sumber Informasi Tentang Penawaran atau Peluang Proyek TIK
Proses mencari informasi peluang usaha
Informasi sangat penting dalam mencari peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana keterbukaan kita kepada bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita. Banyak informasi yang sering terabaikan, hal ini disebabkan oleh kekurangmampuan kita dalam mengenali dan menggali peluang-peluang yang ada. Banyak sumber untuk memperoleh informasi, dari mulai media cetak sampai pada media elektronik. Semakin lengkap sumber-sumber informasi yang ada tentu semakin mempermudah kita untuk memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah, Koran, televise, brosur, pamphlet, baligo, buku, internet, radio, dan lain-lain. Media-media informasi itu harus kita manfaatkan secara maksimal agar timbale balik manfaat yang ada mengarah kepada kita sebagai pencari informasi terutama informasi peluang bisnis. Berikut beberapa tips dalam mencari informasi peluang bisnis :
Informasi tentang kepribadian dan kemampuan dirinya -> Temukenali Diri Anda
Peluang yang dapat diraih
Kebutuhan dan keinginan konsumen
Lingkungan yang dihadapi
Situasi persaingan
Dukungan dan trend kebijakan pemerintah
Tahapan pengembangan usaha
Tahapan – tahapan yang dilakukan dalam proses pengembangan usaha yaitu :
Ide Usaha
Kelayakan (business plan)
Implementasi (business process)
Prestasi
Sumber ide usaha
Ide usaha dapat diperoleh dari berbagai sumber diantaranya :
Berdasarkan hobi
Berdasarkan keahlian ( contoh : latar belakang pendidikan)
Merupakan usaha warisan
Membuat inovasi baru
Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar
Faktor utama sebelum memulai usaha
Terdapat beberapa faktor utama yang harus dipertimbangkan sebelum memulai usaha, yaitu :
Faktor kelayakan pasar
Faktor kesukaan
Faktor keahlian atau familiaritas
Faktor dana
Faktor bahan baku
Faktor sumber daya manusia dan teknologi
Faktor kepribadian
Perkembangan bisnis TI dunia
Mungkin setiap orang saat ini sangat bergantung sekali kepada komputer, keberadaan komputer saat ini bukan lagi merupakan barang mewah, Alat ini sudah digunakan di berbagai bidang pekerjaan, termasuk dalam dunia pendidika. Pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diharapkan dapat membuat perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami penambahan dan perubahan dalam penggunaan beragam produk TIK melalui perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, kita bisa mencari, mengeksplorasi, menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. TIK akan memudahkan kita, mendapatkan ide dengan cepat dan bertukar pengalaman dari berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak hingga dewasa, wanita pun begitu, sekarang, tidak sedikit negara yang menyerahkan teknologi informasi dan komunikasi kepada wanita, wanita dinilai lebih cekatan dalam mengembagkan bisnis di bidang TIK.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengembangkan sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga kita dapat memutuskan dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan TIK secara tepat dan optimal, termasuk implikasinya saat ini dan di masa yang akan datang.
Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan Teknologi Komunikasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Oleh karena itu, Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer/pemindahan informasi antar media.
TIK pun sekarang digunakan di bidang ekonomi, upaya keras dari pemerintah untuk membangun sarana dan fasilitas teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan interakasi ekonomi-sosial masyarakat dan sektor produksi. Oleh sebab itu pemerintah berupaya keras untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Instrumen yang digunakan selama ini adalah melalui badan usaha operator telekomunikasi yang melakukan usaha/bisnis layanan telekomunikasi melalui layanan fixed line, seluler, atau satelit. Secara teknis cara ini telah berhasil membuat fasilitas telekomunikasi menjangkau seluruh wilayah geografis Indonesia (dari Sabang sampai Merauke). Namun keterjangkauan teknis-geografis ini tidak membuat sistem telekomunikasi terjangkau bagi masyarakat, yang merupakan sasaran utama. didalam perkembangan bisnis di dunia it sendiri terdapat jenis dan tipe bisnis Terdapat 2 macam bisnis informatika yaitu produk dan jasa.
Produk
Hardware / Perangkat Keras
Software / Perangkat Lunak
Jasa
Aplikasi
e-commerce
Infrastruktur informasi dan komputer
Kerangka Dokumen yang Tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Kerangka Acuan Kerja atau Kerangka Acuan Kegiatan yang disingkat KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. Dengan kata lain, KAK berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan. KAK dalam bahasa Inggris adalah Term Of Reference yang disingkat TOR.
KAK merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Dalam KAK tercakup latar belakang, maksud dan tujuan, indikator keluaran dan keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, pelaksana dan penanggung jawab kegiatan, jadwal kegiatan, dan biaya kegiatan.
Fungsi KAK adalah untuk menentukan topik proyek, merumuskan masalah kemudian mencari jawaban atas permasalan melalui metode dan alat yang ditentukan, sekaligus menyelesaikan tugas proyek tepat waktu. TOR sangat penting bagi MP, ia akan cepat mengerti apa yang akan dikerjakan kendati ia tidak mengikuti rapat tim. Selain itu TOR ini menjadi semacam catatan pertanggungjawaban atau akuntabilitas dan bukti transparansi bagi seluruh tim proyek.
Dalam rangka penyusunan Standar Biaya Khusus (SBK), KAK disusun berdasarkan Peraturan Dirjen Anggaran Nomor PER-2/AG/2010.
Latar Belakang (Why)
Dasar hukum: Menjelaskan dasar hukum yang terkait dan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan dasar keberadaan kegiatan/aktivitas berkenaan berupa Peraturan Perundangan yang berlaku, Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, dan Tugas Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
Gambaran umum: Penjelasan secara singkat mengapa (why) kegiatan tersebut dilaksanakan dan alasan penting kegiatan tersebut dilaksanakan serta keterkaitan kegiatan yang dipilih dengan kegiatan keluaran (output) dalam mendukung pencapaian sasaran dan kinerja program/yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan.
Kegiatan Yang Dilaksanakan (What)
Uraian Kegiatan
Batasan Kegiatan
Maksud dan Tujuan (Why)
Maksud Kegiatan: Menjelaskan mengapa (why) kegiatan harus dilaksanakan
Tujuan Kegiatan: Hasil akhir yang diharapkan dari suatu kegiatan (bersifat kualitatif) dan manfaat (outcome) kegiatan.
Indikator Keluaran dan Keluaran
Indikator Keluaran (kualitatif): Menjelaskan indikator keluaran (output) berupa target yang ingin dicapai (bersifat kualitatif)
Keluaran (kuantitatif): keluaran (output) yang terukur dalam suatu kegiatan (bersifat kuantitatif). Misalnya: 50 km, 40 m², 20 orang, 1 LHP, dan lain-lain.
Cara Pelaksanaan Kegiatan (How)
Metode Pelaksanaan: Menjelaskan bagaimana (how) cara pelaksanaan kegiatan baik berupa metode pelaksanaan, komponen, dan
Tahapan Kegiatan: tahapan dalam mendukung pencapaian keluaran (output) kegiatan.
Tempat pelaksanaan Kegiatan (where)
Menjelaskan dimana (where) kegiatan tersebut akan dilaksanakan.
Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan (who)
Pelaksana kegiatan: Menjelaskan siapa (who) saja yang terlibat
Apabila menyangkut jasa konsultasi, maka terdapat informasi Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
Tingkat pendidikan formal sesuai bidang keahlian dari masing masing tenaga ahli yang dibutuhkan;
Pengalaman dalam menangani pekerjaan yang sejenis/ sesuai bidang keahliannya;
Jumlah masing masing tenaga ahli yang dibutuhkan;
Waktu penugasan dari masing masing tenaga ahli
Penanggungjawab kegiatan: Siapa bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatannya.
Penerima manfaat
Jadwal Kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan (when): Menjelaskan berapa lama dan kapan (when) kegiatan tersebut dilaksanakan,
Matriks pelaksanaan kegiatan (time table): dilengkapi time table kegiatan.
Biaya (how much)
Berisikan total biaya (how much) kegiatan sebesar nilai nominal tertentu yang dirinci dalam (Rencana Anggaran Biaya) RAB sebagai lampiran KAK.
Penandatangan KAK
Diisi pejabat yang bertanggung jawab pada kegiatan yang akan dilaksanakan.
Berikut merupakan format penyusunan KAK :
Format dan Tipe Proposal
Format Proposal Pendirian Usaha
PENDAHULUAN
Latar belakang pendirian usaha
Visi perusahaa
Misi perusahaan
TUJUAN
(tujuan didirikannya usaha tersebut)
KEPENGURUSAN
(struktur organisasi penanggung jawab perusahaan)
IDENTITAS PERUSAHAAN
Nama perusahaan
Alamat perusahaan
TENAGA KERJA
(nama, jumlah, jam kerja, & job description)
SARANA PRASARANA
(aspek bangunan, aspek peralatan kantor, aspek peralatan produksi, bahan baku dankemasan, dan sarana penunjang lain. Lengkapi dengan layout bangunan dan tataletakruang)
PETA PEMASARAN
(strategi pemasaran / rencana pendistribusian disertai data-data / layout yangmendukung / melengkapi dari rencana pemasaran yang akan dilakukan)
STUDI KELAYAKAN
(lihat format analisis usaha dalam Format Laporan)
ANALISIS SWOT
(uraikan SWOT dan analisislah sehingga dapat diambil langkah-langkah yangmendukung terwujudnya visi & misi)
KESIMPULAN
(beberapa simpulan data yang menjadikan perusahaan tersebut layak didirikan
Contoh Penyusunan Proposal Usaha dalam Jenis Konsultan IT
Berikut ini merupakan contoh penyusunan proposal usaha dalam jenis konsultan IT.
0 comments:
Post a Comment